Minggu, 01 Januari 2012

Hukum Ketenaga Kerjaan

Hak dasar pekerja
a. Non diskriminasi
b. Pelatihan kerja
c. Memilih pekerjaan

Unsur unsur dalam perjanjian kerja
a. adanya unsur unsur atau pekerjaan
b. adanya unsur perintah
c. adanya upah

Perjanjian kerja (Pasar  1 UU No . 13 tahun 2003) adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha dalam syarat syarat hak dan kewajiban.

Syarat sahnya perjanjian kerja (pasal 52 (1) UU no 13 no 13 tahun 2003)

Bentuk dan jangka waktu perjanjian kerja

- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan (kecakapan melakukan perbuatan hukum)

Jenis jenis perjanjian kerja

- Adanya perjanjian yang di perjanjikan
- Pekerjaan yang di perjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja berakhir apabila
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- Adanya putusan pengadilan
- adanya keadaan atau kejadian tertentu

Kesehatan dan keselamatan kerja

Tujuaan adalah untuk melindungi keselamatan pekerja./buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal dengan menyelenggarakan produktivitas kerja yang optimal dengan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar